KEDIRI, KOMPAS.com -- Pasca-dibubarkannya Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) melalui pembatalan payung hukum
yang menaunginya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu,
berdampak pada polemik bentuk perubahan sekolah eks RSBI. Di Kota
Kediri, Jawa Timur, Dinas Pendidikan setempat lebih memilih model
Sekolah Standar Nasional (SSN) sebagai penggantinya.
Kepala Dinas
Pendidikan Kota Kediri, Gunawan Setyo Budi, mengatakan, RSBI merupakan
bentuk program yang mempunyai nilai tambah tersendiri dari sekolah yang
sudah berkategori SSN. Sehingga jika RSBI dihapuskan, perubahannya nanti
yang paling tepat, menurutnya, adalah kembali ke kategori SSN.
"Kalau berubah menjadi SSN, sekolah malah lebih siap," kata Gunawan Setyobudi kepada para wartawan, Senin (14/1/2013).
Gunawan
menambahkan, pasca-pembatalan RSBI itu, pihaknya hingga saat ini masih
menunggu arahan teknis dari otoritas pendidikan di atasnya. Sambil
menunggu arahan itu, ia menginstruksikan satuan penyelenggara RSBI agar
tetap menggelar pembelajaran sebagaimana biasa tanpa terbebani dengan
polemik yang ada. "Pembelajarannya harus tetap optimal," kata Gunawan.
Menurut
Gunawan, terlepas dari sisi negatif yang menjadi akar permasalahan
sehingga berujung pada pembubarannya, RSBI juga mempunyai sisi positif
yang harus tetap dipertahankan. Sedangkan kalangan wali murid RSBI
juga berharap keputusan MK tidak serta merta diberlakukan dengan
penghapusan RSBI begitu saja. Mereka berharap para siswa masih diberikan
kesempatan belajar hingga terselesaikannya jenjang pendidikan mereka.
"Saat
ini program RSBI sudah dijalani siswa, kalau bisa ya selesai jenjang
pendidikan mereka," kata Budi Sutrisno, salah satu wali murid.
Sebelumnya,
dalam menyikapi pembubaran RSBI, Dewan Pendidikan Kota Kediri (DPKK)
akan membentuk tim yang terdiri dari berbagai elemen guna melakukan
Evaluasi Diri Sekolah (EDS) yang berfungsi untuk mengukur tingkat
klasifikasi sekolah. DPKK yang mendukung keputusan MK itu juga berjanji
akan mengawal masa transisi hingga pasca-perubahan eks RSBI untuk
menjamin adanya keadilan dalam mendapatkan pendidikan bagi masyarakat.
Mahkamah
Konstitusi membatalkan Pasal 50 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun
2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional karena bertentangan dengan UUD
1945. Dengan pembatalan itu berimplikasi pada pembubaran RSBI karena
pasal tersebut menjadi dasar penyelenggaraan RSBI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar