Selasa, 15 Januari 2013

Orangtua: Masih Harus Bayar Pungutan RSBI atau Tidak?

JAKARTA, KOMPAS.com — Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), masalah pungutan pada sekolah terus mendapat sorotan dan tak henti dipertanyakan oleh banyak pihak. Pemerintah dinilai tak tegas terkait masalah masih berlaku atau tidaknya pungutan di sekolah eks-RSBI pascaputusan MK.

Orangtua murid siswa kelas IX siswa SMP Negeri 1 Cikini, Mila, mengatakan bahwa banyak orangtua murid yang bingung apakah pungutan bulanan masih berlaku setelah adanya putusan MK. Kebingungan ini semakin menjadi saat pemerintah menyatakan adanya masa transisi terkait RSBI pascakeluarnya putusan MK.

"Banyak orangtua yang bingung. Jadi, uang bulanannya masih ada atau enggak. Pemerintah harusnya kasih kepastian," kata Mila di Gedung C Kemdikbud, Jakarta, Senin (14/1/2013).

"Kalau untuk saya di SMP 1 untungnya kepala sekolahnya sangat arif. Jadi, bagi yang masih mau memberikan donasi dipersilakan, tapi yang tidak juga tidak ada masalah," imbuh Mila.

Ia juga menambahkan bahwa tidak adanya kepastian dari pemerintah mengenai pungutan pada sekolah RSBI ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh sekolah bekas RSBI. Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera mengatur terkait aturan pungutan pada sekolah bekas RSBI.

"Sekolah tempat anak saya tidak ada masalah. Tapi sekolah lain bisa jadi ada yang tetap menarik pungutan, padahal dengan adanya putusan MK harusnya aturannya termasuk pungutan sudah tidak berlaku," jelas Mila.

"Kami hanya minta agar Kemdikbud tegas dengan pungutan ini agar orangtua juga tidak bingung dan sekolah tidak memanfaatkan kondisi ini," tandasnya.

Penulis : Riana Afifah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar