JAKARTA, KOMPAS.com — Pascaputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait status Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI),
masalah pungutan pada sekolah terus mendapat sorotan dan tak henti
dipertanyakan oleh banyak pihak. Pemerintah dinilai tak tegas terkait
masalah masih berlaku atau tidaknya pungutan di sekolah eks-RSBI
pascaputusan MK.
Orangtua murid siswa kelas IX siswa SMP Negeri 1
Cikini, Mila, mengatakan bahwa banyak orangtua murid yang bingung
apakah pungutan bulanan masih berlaku setelah adanya putusan MK.
Kebingungan ini semakin menjadi saat pemerintah menyatakan adanya masa
transisi terkait RSBI pascakeluarnya putusan MK.
"Banyak orangtua
yang bingung. Jadi, uang bulanannya masih ada atau enggak. Pemerintah
harusnya kasih kepastian," kata Mila di Gedung C Kemdikbud, Jakarta,
Senin (14/1/2013).
"Kalau untuk saya di SMP 1 untungnya kepala
sekolahnya sangat arif. Jadi, bagi yang masih mau memberikan donasi
dipersilakan, tapi yang tidak juga tidak ada masalah," imbuh Mila.
Ia
juga menambahkan bahwa tidak adanya kepastian dari pemerintah mengenai
pungutan pada sekolah RSBI ini dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh
sekolah bekas RSBI. Untuk itu, pemerintah sebaiknya segera mengatur
terkait aturan pungutan pada sekolah bekas RSBI.
"Sekolah tempat
anak saya tidak ada masalah. Tapi sekolah lain bisa jadi ada yang tetap
menarik pungutan, padahal dengan adanya putusan MK harusnya aturannya
termasuk pungutan sudah tidak berlaku," jelas Mila.
"Kami hanya
minta agar Kemdikbud tegas dengan pungutan ini agar orangtua juga tidak
bingung dan sekolah tidak memanfaatkan kondisi ini," tandasnya.
Penulis : Riana Afifah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar